PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA



Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 diuraikan sbb:

Pasal 2

(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktupelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran
anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan 
  2. Belanja Desa;
  3. laporan realisasi kegiatan;
  4. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak 
  5. terlaksana;
  6. sisa anggaran; dan
  7. alamat pengaduan;
h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkanInformasi Publik Desa.
(tppi oku)
Labels: umum

Thanks for reading PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA. Please share...!

0 Comment for "PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA"

Back To Top