Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 diuraikan sbb:
Pasal 2
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktupelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran
anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan
- Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
- terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan;
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkanInformasi Publik Desa.
(tppi oku)
Labels:
umum
Thanks for reading PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA. Please share...!
0 Comment for "PEMDES WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PUBLIK DESA"